Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan, revisi UU Pemilu yang dilakukan DPR RI sekarang ini masih belum terbuka, sehingga publik masih menaruh kecurigaan tentang aspek transparansi dalam pembentukan UU.
"Terkait perubahan UU Pemilu, GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut," ujar dia kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 26 Mei 2026.
Presiden Partai Buruh itu menilai, prinsip keterbukaan dalam pembuatan UU seharusnya menjadi mutlak diimplementasikan DPR RI,
agar para pemangku kepentingan termasuk GKSR, dapat memberikan masukan.
"Ini guna terwujudnya partisipasi secara bermakna (meaningful participation)," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Said Iqbal mendorong transparansi lantaran menyeruak isu dokumen draf perubahan UU Pemilu tersebar dengan tidak resmi, sehingga membutuhkan penjelasan.
"Dalam hal ini, DPR RI perlu memberikan konfirmasi terhadap beredarnya dokumen Badan Keahlian DPR berjudul “Laporan Kemajuan Penyusunan Isu Krusial RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”, bertanggal 14 April 2026, yang memuat 24 isu perubahan UU Pemilu," katanya.
"Dalam hal dokumen dimaksud merupakan bahan resmi dalam menyusun RUU Pemilu, GKSR mengusulkan agar materi dalam laporan tersebut dapat dilengkapi dengan masukan yang diusulkan oleh GKSR," demikian Said Iqbal menambahkan.
BERITA TERKAIT: