Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mengingatkan, pasar karbon hanya layak disebut sebagai instrumen kebijakan iklim apabila mampu menghasilkan penurunan emisi yang nyata sekaligus memastikan hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjaga hutan tetap terlindungi.
“Karbon bukan komoditas yang lahir di ruang kosong. Ia berada di hutan, tanah ulayat, kebun, sungai, dan ruang hidup yang telah dijaga masyarakat dari generasi ke generasi,” ujarnya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia juga mengingatkan agar mekanisme offset tidak menjadi jalan pintas bagi perusahaan untuk mempertahankan aktivitas tinggi karbon.
“Offset harus menjadi pilihan terakhir setelah perusahaan membuktikan penurunan emisi langsung yang terukur, bukan jalan pintas untuk mempertahankan pola bisnis tinggi karbon,” tegasnya.
Posisi Indonesia dalam perdagangan karbon memiliki potensi besar. Sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) menjadi salah satu komponen penting dalam pencapaian target mitigasi iklim nasional, termasuk melalui agenda FOLU Net Sink 2030.
Dengan kekayaan hutan tropis, Indonesia memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekonomi karbon di Asia Tenggara. Perdagangan karbon juga berpotensi menarik investasi hijau. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan sistem integritas karbon yang kuat.
“Jangan mengejar volume transaksi sebelum kita memastikan kualitas setiap ton karbon yang diperdagangkan,” katanya.
Di sisi lain, Dia juga mendorong DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Adat yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Kepastian hukum mengenai masyarakat adat serta mekanisme penyelesaian konflik sangat penting agar pengakuan hak masyarakat tidak selalu tertinggal dibandingkan perkembangan investasi berbasis lahan dan karbon.
“Kalau investasi sudah masuk, kontrak sudah berjalan, tetapi status masyarakat dan wilayah adat belum jelas, potensi konfliknya akan semakin besar,” ujarnya.
Pengembangan pasar karbon sebagai instrumen pembiayaan aksi iklim memang harus didukung. Namun, harus ditempatkan sebagai instrumen tambahan untuk mempercepat dekarbonisasi, bukan sebagai lisensi bagi industri untuk terus menghasilkan emisi.
“Pasar karbon harus menghasilkan tiga hal sekaligus: emisi yang turun, ekosistem yang terlindungi, dan masyarakat yang semakin berdaya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: