Mahasiswa Dukung Prabowo Tegakkan Pasal 33 untuk Kesejahteraan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 22 Mei 2026, 16:01 WIB
Mahasiswa Dukung Prabowo Tegakkan Pasal 33 untuk Kesejahteraan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam seluruh kebijakan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra saat berorasi di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Mei 2026.

Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi nasional agar seluruh kekayaan negara benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Kekayaan alam Indonesia tidak boleh hanya dinikmati segelintir kelompok ataupun dikuasai kepentingan asing,” kata Bintang kepada wartawan.

Ia juga meminta pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui swasembada pangan, swasembada energi, serta penguatan hilirisasi industri nasional agar Indonesia tidak terus bergantung terhadap produk impor.

"Kita harus menjadi negara produsen dan negara pengekspor," kata Bintang.

Bintang menilai Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar dan potensi produksi yang kuat sehingga negara harus lebih fokus memperkuat industri nasional, petani, nelayan, UMKM, dan pelaku usaha rakyat agar mampu bersaing dan berdiri di atas kekuatan sendiri.

Ia juga meminta penguatan peran negara dan BUMN dalam pengelolaan sektor strategis seperti migas, mineral, energi, dan sumber daya alam lainnya agar memberikan nilai tambah bagi bangsa serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

“Presiden tidak perlu khawatir terhadap tekanan asing selama kebijakan yang dijalankan berpihak kepada rakyat dan konstitusi," pungkas Bintang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA