Ia secara resmi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Propam) Polri untuk segera memeriksa Kapolres Tanjungbalai beserta Kasat Reskrim terkait dugaan praktik tangkap lepas terhadap 35 orang yang diamankan dalam operasi penggerebekan markas sindikat tersebut pada 12 Mei lalu.
Haris Pertama menilai langkah kepolisian setempat tidak tuntas dan sarat tanda tanya. Dari 35 orang yang digerebek dan diamankan, sebagian besar justru dikembalikan kebebasannya tanpa kejelasan status hukum, padahal bukti-bukti keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan sudah terungkap di lokasi.
“Kami mencium bau ketidakberesan. Mengapa puluhan pelaku yang tertangkap basah di lokasi kejahatan bisa dilepaskan begitu saja? Ini mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat pada kepolisian. Kapolres dan Kasat Reskrim wajib dipertanggungjawabkan kinerjanya oleh pimpinan pusat dan Propam,” tegas Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Tak hanya menyoroti oknum kepolisian, Haris juga menyebutkan dua nama yang diduga kuat sebagai bos besar di balik jaringan kriminal ini, yaitu Sa Osha dan Eka. Ia mendesak Kapolri memerintahkan penangkapan segera terhadap keduanya, karena selama ini beroperasi bebas meski menjadi otak utama yang mengatur jalannya kejahatan yang merugikan banyak korban tersebut.
“Jangan hanya memproses pelaku lapangan. Kami minta Sa Osha dan Eka ditangkap dan diproses seberat-beratnya. Mereka dalang yang menggerakkan semuanya, bertindak di balik layar, sementara orang lain yang bekerja kotor,” jelasnya.
Selain itu, Haris juga menyoroti nasib Usman, sosok yang disebut-sebut memiliki keterkaitan erat dengan lokasi operasi sindikat tersebut namun juga telah dilepas.
Ia mendesak agar Usman segera ditahan kembali dan diperiksa mendalam, serta seluruh aset kekayaan yang diduga hasil dari kejahatan penipuan daring itu disita sepenuhnya oleh negara.
“Segera tahan kembali Saudara Usman. Sita semua rumah, kendaraan, uang, dan harta benda lainnya yang didapat dari hasil menipu rakyat. Jangan sampai ada aset yang diselamatkan atau dikaburkan. Hukum harus berjalan lurus, tidak boleh ada yang dilindungi, berapa pun pangkat dan siapa pun orangnya,” tegasnya lagi.
Pernyataan ini disampaikan Haris sebagai bentuk keprihatinan dan pengawalan kebijakan, agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan dibongkar sampai ke akar-akarnya.
Ia mengingatkan, kejahatan penipuan daring telah menjerat banyak korban di berbagai daerah, sehingga penindakan tegas mutlak diperlukan untuk memulihkan rasa aman dan keadilan masyarakat.
“Kami dari KNPI siap mengawal sampai tuntas. Kami tidak akan diam jika ada upaya pemutihan kasus atau perlindungan terhadap pelaku, apalagi bos besarnya. Kami percaya Kapolri dan Propam akan bertindak tegas dan profesional demi nama baik institusi,” pungkas Haris.
BERITA TERKAIT: