Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 17 Mei 2026, 21:44 WIB
Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: RMOL)
rmol news logo Pemerintah diminta segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 soal uji materiil UU 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Apa konsekuensi dari putusan MK kemarin? Itu yang harus dibicarakan, kalau Jakarta ditetapkan kembali sebagai ibu kota negara, implikasinya banyak," kata aktivis Zulkifli S Ekomei dikutip dari podcast Madilog, Minggu, 17 Mei 2026.

Sosok yang kerap disapa Dokter Zul itu menegaskan, status Jakarta sejak UU tentang IKN disahkan langsung diwacanakan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Tetapi, dengan adanya Putusan MK 71/2026, maka seharusnya status Jakarta dikembalikan lagi menjadi DKI atau Daerah Khusus Ibukota. 

"Bagaimana sebagai status ibukota negara? Itu apa implikasinya yang perlu dipikirkan? Enggak bisa main-main dengan putusan MK ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Dokter Zul masih meyakini pemerintahan Presiden Prabowo punya iktikad baik untuk membereskan persoalan ini. Meskipun dia mengaku, apabila memerhatikan banyak putusan MK sebelumnya yang tidak dijalankan.

"Banyak sekali (putusan MK yang tidak dijalankan). Ini saya terus terang agak galau. Ini negara hukum atau bukan? Itu kira-kira yang saya harus sampaikan," jelasnya.

"Sudah siapkah kita, terutama yang bertugas sebagai pemerintah provinsi daerah khusus ibu kota ini? Kan banyak hal-hal yang harus dilakukan," demikian Dokter Zul menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA