Menteri LH Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan Anak Usaha PT Antam di Halmahera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 14 Mei 2026, 18:14 WIB
Menteri LH Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan Anak Usaha PT Antam di Halmahera
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat. (Foto: RMOL)
rmol news logo Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memberikan perhatian serius kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Kali Kukuba yang menjadi salah satu penopang utama kehidupan biota laut di pesisir Teluk Buli diduga tercemar limbah dari aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak perusahaan PT Aneka Tambang (ANTAM), bersama subkontraktornya PT Buka Bumi Konstruksi.

Aktivitas pertambangan tersebut diketahui berlangsung untuk mendukung proyek industri baterai kendaraan listrik yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.

“Jadi saya sudah minta namanya Deputi Penegakan Hukum untuk memeriksa itu, dan mudah-mudahan nanti 1-2 hari ini kita dapat laporan dan intervensi apa yang bisa kita lakukan,” kata Jumhur di kantor redaksi RMOL, Jalan Sultan Hasanudin 45, Jakarta Selatan. Kamis, 14 Mei 2026.

Jumhur menegaskan bahwa aktivitas tambang yang mengambil manfaat dari bumi Indonesia tidak boleh merugikan rakyat.

“Intinya itu tidak boleh merugikan masyarakat itu intinya,” kata Jumhur.

Menteri berlatar belakang aktivis ini menyebut bahwa laporan mengenai dugaan pencemaran di Halmahera itu baru diterimanya dalam waktu dekat ini. Namun, pihaknya memastikan bakal langsung menindaklanjuti hal tersebut.

“Jadi saya baru-baru saja terima kemarin kalau nggak salah, saya sudah perintahkan untuk itu,” kata Jumhur.

Mengenai perusahaan yang diduga terlibat merupakan anak usaha BUMN dari PT Antam, Jumhur pun memastikan penegakan hukum lingkungan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Gini, kalau urusan itu tidak ada mau dia BUMN, mau dia perusahaan asing, mau dia perusahaan swasta, kita nggak peduli, ya semuanya diperlakukan yang sama," kata Jumhur.

"Jadi kalau dia nakal, dia abai, itu ada tahapan-tahapan termasuk tahapan untuk bahkan ya memidanakan kepada orang yang tidak taat untuk lingkungan itu,” sambungnya.

Namun demikian, Jumhur menegaskan bahwa langkah utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini bukan semata-mata pidana, melainkan menghentikan pencemaran dan memulihkan lingkungan yang terdampak.

“Jadi sekarang yang paling penting bukan sekedar memidanakan, bahkan kalau perlu jangan, karena yang paling utama adalah memulihkan, menghentikan semua yang terkait dengan pencemaran pada lingkungan, apalagi merugikan masyarakat,” pungkas Jumhur.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA