Pusako: Perlu Peninjauan Peradilan Militer untuk Pidana Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 07 Mei 2026, 15:20 WIB
Pusako: Perlu Peninjauan Peradilan Militer untuk Pidana Umum
Ilustrasi
rmol news logo Keberadaan peradilan militer pada awalnya memiliki konteks historis yang berbeda, yakni untuk menjaga disiplin militer dalam situasi perang atau revolusi. 

Namun, kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam konteks negara demokrasi modern, keberadaan peradilan militer perlu ditinjau kembali.

"Terutama ketika digunakan untuk mengadili tindak pidana umum," kata Charles dalam keterangan tertulis, Kamis 7 Mei 2026.

Hal tersebut disampaikan Charles dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisasi dan Impunitas dalam Peradilan Militer” yang diselenggarakan oleh Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Ia menjelaskan bahwa problem utama peradilan militer terletak pada struktur kelembagaannya yang didominasi oleh unsur militer, mulai dari hakim, jaksa, hingga penasihat hukum. 

Sambungnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi peradilan. 

"Selain itu, berbagai pembatasan dalam proses peradilan militer juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip fair trial," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara normatif telah terdapat mandat reformasi untuk membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada pelanggaran hukum militer, sementara tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. 

"Namun, hingga lebih dari dua dekade pasca-Reformasi, amanat tersebut belum dijalankan secara efektif," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA