Polri-Kejagung Harus Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 02 Mei 2026, 18:18 WIB
Polri-Kejagung Harus Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Ilustrasi
rmol news logo Komisi III DPR meminta perhatian serius aparat penegak hukum terhadap kasus yang menjerat Ririn Rifanto, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyusul insiden di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 29 April 2026, ketika Ririn berteriak di hadapan wartawan usai sidang lanjutan. 

Dalam pernyataannya, Ririn menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Ririn juga mengaku mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan, hingga menyebabkan kakinya patah dan memaksanya mengaku sebagai pelaku.

Menanggapi hal itu, Abdullah menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan. 

Ia mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh.

“Kasus ini harus mendapat perhatian serius. Jangan sampai ada praktik penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa untuk memaksakan pengakuan,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan dalam persidangan, yang menurutnya semakin memperkuat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada penyimpangan dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

“Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh penyidik maupun jaksa, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Legislator PKB ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA