Pernyataan keras ini merespons eskalasi konflik agraria antara warga lokal dengan aktivitas pertambangan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), yang berujung pada penetapan tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah warga, termasuk perempuan adat pembela HAM, Afrida Erna Ngato.
Mercy menegaskan, penegakan hukum dalam sengketa lahan wajib berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap warga negara, terlebih masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas ruang hidup, tanah, dan lingkungan mereka. Hentikan kriminalisasi bagi saudara-saudara kami di Maluku Utara!" tegas Mercy di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Legislator dapil Maluku ini mengingatkan, Komisi III DPR baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada Senin (18/5) lalu. Salah satu kesimpulan penting RDP tersebut adalah penanganan konflik agraria harus mengedepankan pendekatan
restorative justice.
"Konflik agraria bukan semata persoalan pidana. Penyelesaiannya harus mengutamakan dialog, mediasi, dan pendekatan
restorative justice. Hukum pidana harus menjadi
the last option (pilihan terakhir), bukan senjata utama untuk menghadapi masyarakat," cetusnya.
Bagi Mercy, sengketa sumber daya alam merupakan konflik struktural yang melibatkan ketimpangan relasi kuasa. Penanganan yang represif justru berpotensi memperuncing keadaan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, ia meminta institusi Polri di daerah tidak sekadar menjadi alat gebuk investasi, melainkan harus berdiri sebagai pelindung keamanan bagi warga negara, komunitas rentan, hingga pembela HAM di lapangan.
"Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara. Pembangunan dan investasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan hukum, keadilan sosial, dan hak-hak masyarakat adat," lanjut politisi banteng tersebut.
Guna mencegah penyalahgunaan wewenang (
abuse of power) dan pelanggaran prosedur di Halmahera Utara, Mercy memastikan Komisi III akan terus mengawal dan mengevaluasi jalannya penanganan perkara ini.
"Negara tidak boleh membiarkan ruang demokrasi dan pembelaan HAM direduksi dalam bentuk kriminalisasi secara semena-mena," tutup Mercy.
BERITA TERKAIT: