Menurut Burhanuddin, partai politik juga menerima subsidi negara yang bersumber dari rakyat, sehingga masyarakat memiliki legitimasi untuk ikut mengawasi, termasuk dalam hal masa jabatan ketua umum yang bisa dipilih berulang kali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan. Usulan itu tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik, yang menemukan belum adanya standar kaderisasi terintegrasi. Namun sejumlah partai politik merespons negatif usulan ini.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan agar usulan tersebut juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jangan lupa dipertimbangkan Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025,” ujar Didik lewat akun X miliknya, Senin, 27 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut MK menolak permohonan yang meminta pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. MK menegaskan bahwa partai politik merupakan organisasi mandiri yang pengelolaan dan pemilihan pimpinannya diatur melalui AD/ART masing-masing.
Menurut MK, memaksakan pembatasan periode dari luar justru berpotensi melanggar prinsip otonomi partai dan kebebasan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi. Selain itu, MK juga menilai tidak adanya batasan periode tidak melanggar hak konstitusional kader, karena peluang menjadi ketua umum tetap terbuka melalui mekanisme internal partai.
Didik menambahkan, MK juga menolak analogi pembatasan masa jabatan seperti pada organisasi advokat, karena fungsi partai politik berbeda sebagai infrastruktur demokrasi.
Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai bukan merupakan keharusan konstitusional, melainkan menjadi domain internal partai.
"Paksaan eksternal termasuk melalui UU atau rekomendasi lembaga negara berpotensi melanggar prinsip demokrasi internal. Putusan ini memperkuat posisi bahwa reformasi kepemimpinan parpol sebaiknya datang dari dalam partai sendiri (melalui AD/ART), bukan dipaksakan dari luar," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: