“Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, apalagi pernyataan yang berpotensi memicu kekerasan, seperti seruan ‘halal darah’ terhadap Joko Widodo,” ujar Nasarudin dalam keterangan yang yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 19 April 2026.
Ia menegaskan pernyataan semacam ini jelas bertentangan dengan hukum, nilai kemanusiaan, serta semangat persatuan bangsa.
Nasarudin juga menyesalkan narasi yang menyebut Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sebagai “presiden gadungan.”
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya mencederai proses demokrasi yang sah, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat di tengah situasi global yang penuh tantangan.
Terkait tuduhan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ia menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan klarifikasi resmi.
"Upaya untuk terus menggiring opini yang bertentangan dengan fakta resmi merupakan bentuk disinformasi yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
"Saat ini, yang dibutuhkan bangsa Indonesia bukanlah provokasi atau politik adu domba, melainkan kolaborasi, solidaritas, dan kontribusi nyata dalam menghadapi krisis global,” tambah dia.
Nasarudin menyatakan keyakinannya bahwa bangsa Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan ke depan.
“Dengan semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama, Indonesia akan mampu melewati berbagai tantangan dan tetap berdiri kokoh sebagai bangsa yang berdaulat dan bermartabat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: