Seret Perusahaan Nakal Ekspor CPO ke Meja Hijau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 29 Mei 2026, 23:43 WIB
Seret Perusahaan Nakal Ekspor CPO ke Meja Hijau
Anggota DPR Arif Rahman. (Foto: Fraksi Nasdem)
rmol news logo Pemerintah didesak untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi laporan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) oleh sejumlah perusahaan besar.

Sejumlah perusahaan yang diduga terlibat manipulasi tersebut adalah Wilmar International, Musim Mas Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Sinar Mas Group (SMART), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT. Asian Agri, PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk, dan PT. Sampoerna Agro, Tbk 

“Harus ditindak tegas secara hukum bukan hanya mengganti denda," kata Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Arif Rahman kepada wartawan, Jumat 29 Mei 2026.

Arif menyebut, perusahaan-perusahaan yang terlibat praktik transfer pricing melalui perusahaan trading di Singapura untuk menghindari pajak tersebut harus dijatuhi saksi pidana. 

“Maka konsekuensinya walaupun sudah membayar denda tetap harus dipidana dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didahului oleh kejahatan asal (predicate crime) yang mengakibatkan kerugian negara berupa korupsi, suap, danmanipulasi pajak,” kata Legislator Nasdem ini. 

Lebih jauh, Arif yang juga Anggota Komisi IV DPR ini mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap praktik kotor ekspor CPO tersebut. Ia mendorong pemerintah segera memeriksa perusahaan-perusahaan terkait yang diduga terlibat. 

“Pemerintah harus tegas dan segera periksa perusahaan-perusahaan sawit dan minyak sawit lainnya,” pungkas Arif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada sejumlah perusahaan raksasa eksportir minyak kelapa sawit (CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor.

Menurut Purbaya, data dugaan manipulasi itu sudah dikantongi pemerintah sejak tiga bulan terakhir.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA