Demikian pandangan Sekretaris Jenderal Indonesia Risk Center, Ahmad Marthin Hadiwinata, dikutip Sabtu 30 Mei 2026.
Ahmad secara khusus menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI.
Pasalnya, RPP tersebut memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi memperluas keterlibatan TNI dalam ruang sipil melalui kewenangan pengamanan sipil, penegakan hukum, hingga penggunaan norma yang dinilai lentur dan multitafsir.
Padahal, kata Ahmad, reformasi sektor keamanan yang menjadi amanat TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 bertujuan menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Sehingga setiap perluasan kewenangan di luar fungsi pertahanan perlu mendapatkan pengawasan dan kajian mendalam,” kata Ahmad,
Ahmad mengajak semua pihak untuk mengawasi proses penyusunan RPP TNI tersebut. Sebab, kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan sangat berpengaruh terhadap ruang-ruang sipil.
“Setiap regulasi yang berdampak terhadap ruang sipil harus dibahas secara transparan, partisipatif, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi sipil,” kata Ahmad.
BERITA TERKAIT: