Perapihan ini akan berbasis satu data nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh data penerima bantuan terpusat dan lebih akurat.
Menurut Budi, fokusnya adalah memastikan subsidi hanya diberikan kepada masyarakat dalam kelompok ekonomi terbawah.
“Semuanya akan berbasis BPS,” kata Budi dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 15 April 2026.
Dari total 289,06 juta penduduk, pemerintah mencatat sekitar 159,1 juta peserta BPJS saat ini iurannya ditanggung negara, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Jumlah ini bahkan melampaui 50 persen populasi.
Namun, setelah data dikonsolidasikan, ditemukan ketidaktepatan sasaran. Sebagian penerima subsidi justru berasal dari kelompok masyarakat mampu, termasuk dalam kategori 10 persen terkaya.
“Bahwa uang yang kita bayarkan, itu tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Ada juga yang 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan sesudah kita konsolidasikan data di BPS,” lanjutnya.
Pemerintah pun berencana mengalihkan subsidi dari kelompok ekonomi atas ke masyarakat yang lebih membutuhkan, khususnya di kelompok menengah bawah yang belum tercover bantuan.
“Nah, pemerintah melihat bahwa demi keadilan, angka-angka yang kurang tepat sasaran ini mau kita alihkan ke yang lebih membutuhkan," kata Budi.
Secara rinci, ditemukan jutaan data yang tidak tepat sasaran, termasuk dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta daerah, hingga BPJS kelas 3. Total sekitar 11 juta peserta masuk dalam rencana realokasi bantuan.
Untuk menjaga layanan tetap berjalan, pemerintah memberi masa transisi selama tiga bulan bagi peserta terdampak sambil melakukan validasi ulang data. Dalam periode ini, akses layanan kesehatan tetap dibuka.
BERITA TERKAIT: