Prabowo Desak Jaksa Agung Pidanakan Pengusaha Tambang Dablek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 10 April 2026, 18:25 WIB
Prabowo Desak Jaksa Agung Pidanakan Pengusaha Tambang Dablek
Presiden Prabowo Subianto (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto melontarkan pernyataan keras terhadap pengusaha tambang ilegal yang dinilai membangkang terhadap aturan negara. 

Sikap tegas itu disampaikan dalam pidatonya di acara penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Prabowo menyoroti adanya pelaku usaha yang tetap menjalankan aktivitas tambang meski izin resminya telah dicabut pemerintah. 

Ia menganggap perbuatan itu sebagai bentuk penghinaan terhadap negara dan pengorbanan para pahlawan.

“Sudah ada izin yang dicabut oleh pemerintah RI, 8 tahun si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia mentertawakan RI, dia meludahi pengorbanan mereka mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI,” tegas Prabowo.

Karena itu, ia secara langsung memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk bertindak tanpa kompromi dengan mempidanakan pengusaha tambang ilegal yang membangkang. 

“Karena itu saya perintahkan Jaksa Agung tegakan hukum. Dia tidak mau kerjasama, pidana kan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” ujarnya.

Prabowo juga mengingatkan bahwa langkah tegas pemerintah dalam membela kepentingan rakyat akan selalu mendapat perlawanan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tekanan tersebut tidak boleh menyurutkan langkah negara dalam menegakkan hukum.

“Dia akan menggunakan segala alat dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan. Tidak gentar kita, rakyat percayalah rakyat bersama kita rakyat bangga dengan kalian rakyat melihat,” tegas Prabowo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA