Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menyampaikan bahwa Komisi X terus mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Tujuannya adalah memastikan kebijakan pendidikan ke depan dapat melindungi guru sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Semua dari kami, masing-masing dari kami, dari partai apapun, semua sepakat seribu persen bahwa guru harus sejahtera dan upahnya harus layak. Tak ada istilah pakai minimum-minimum lagi, layak,” ujar Bonnie kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Selain fokus pada kesejahteraan guru, Bonnie juga menyoroti kesenjangan kondisi pendidikan di berbagai wilayah. Beberapa daerah masih menghadapi keterbatasan sarana pendidikan, mulai dari kondisi sekolah hingga akses layanan pendukung seperti jaringan komunikasi.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pembenahan pendidikan nasional tidak boleh hanya berfokus pada satu aspek. Revisi RUU Sisdiknas diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi dunia pendidikan di daerah.
"Maka kami juga di Komisi X ini sedang bekerja, secara terus-menerus untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Sisdiknas. Dan salah satu fokus dari perhatian kami semua di sini adalah, salah satu dan yang utama tentu saja, kesejahteraan guru,” jelasnya.
Bonnie menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan guru harus berjalan seiring dengan peningkatan mutu pengajaran. Ia menilai kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada kemampuan guru dalam memberikan pembelajaran yang relevan dan berkualitas bagi siswa.
“Bagaimana kesejahteraan guru harus pula dibarengi dengan prestasi pengajaran. Karena kita juga menghadapi persoalan mutu pendidikan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: