Menurut pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati, serangan Israel terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon Selatan telah melanggar hukum humaniter internasional, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006), dan prinsip perlindungan personel PBB.
“Serangan ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena menyasar posisi pasukan perdamaian yang dilindungi,” kata Nuning akrab disapa dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 30 Maret 2026.
Lanjut dia, serangan terhadap personel penjaga perdamaian PBB yang tidak terlibat konflik merupakan pelanggaran serius, sebagaimana ditegaskan oleh Sekjen PBB.
“Tindakan tersebut melanggar mandat resolusi yang menuntut penghentian permusuhan dan penghormatan terhadap kedaulatan Lebanon serta keamanan personel UNIFIL,” jelasnya.
Mantan Anggota Komisi I DPR itu menyebut perlindungan personel PBB (Kontingen Garuda) mutlak harus dilakukan. Serangan langsung maupun tidak langsung yang merusak fasilitas PBB dan melukai personel (termasuk Kontingen Garuda TNI) merupakan pelanggaran terhadap keselamatan pasukan penjaga perdamaian.
“Pihak TNI harus meminta perlindungan lebih jauh terhadap pasukan TNI Unifil agar tak terjadi pelanggaran dari pihak manapun terhadap segala ketentuan yang telah disepakati bersama PBB,” imbuhnya.
“Indonesia menetapkan syarat ketat pengiriman pasukan TNI ke Gaza, Palestina, terutama mandat resmi dari PBB. Jadi komprehensifnya rencana operasi, dan jaminan keamanan prajurit. Fokus pasukan adalah sebagai penjaga perdamaian, bukan untuk melucuti senjata atau terlibat operasi militer, “ tambah dia.
Masih kata Nuning, misi gabung UNIFIL harus memiliki rencana komprehensif, terstruktur, dan jelas, tidak sekadar masuk ke area konflik dan bukan membela Israel.
“Adapun pihak Hamas menuntut pasukan internasional, termasuk dari Indonesia, hanya beroperasi di perbatasan Gaza, bukan di dalam kota, untuk menghindari keterlibatan langsung dalam konflik internal,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: