Kecaman tersebut dituangkan dalam pernyataan bersama para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Arab Saudi, Qatar, Yordania, Turki, Pakistan, Djibouti, Somalia, Palestina, Oman, Sudan, Yaman, Lebanon, Mauritania, Aljazair, Bangladesh, dan Kuwait.
Dalam pernyataan itu, negara-negara tersebut menilai langkah Somaliland sebagai tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum internasional serta berbagai resolusi yang telah disepakati masyarakat internasional terkait status Yerusalem.
Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan berpotensi mengganggu upaya menjaga tatanan hukum internasional di kawasan Timur Tengah.
“Ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi internasional yang relevan, dan merupakan pelanggaran langsung terhadap status hukum dan sejarah Yerusalem yang diduduki,” tegas para menteri dalam pernyataan bersama yang diunggah dalam akun X resmi Kementerian Luar Negeri RI, Senin, 25 Mei 2026.
Para menteri juga kembali menegaskan penolakan terhadap segala bentuk langkah sepihak yang bertujuan mengubah realitas politik maupun hukum di Yerusalem.
Menurut mereka, tindakan yang berupaya memberikan legitimasi kepada entitas atau pengaturan yang bertentangan dengan hukum internasional tidak memiliki dasar yang sah.
“Para Menteri menegaskan kembali penolakan kategoris mereka terhadap setiap tindakan sepihak yang bertujuan untuk memperkuat realitas ilegal di Yerusalem yang diduduki atau memberikan legitimasi kepada entitas atau pengaturan apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” lanjut pernyataan itu.
Selain itu, para menteri menegaskan kembali posisi bahwa Yerusalem Timur merupakan wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Karena itu, setiap upaya untuk mengubah status hukum dan historis kota tersebut dinyatakan batal demi hukum serta tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun di mata masyarakat internasional.
Di saat yang sama, negara-negara penandatangan menyatakan dukungan penuh terhadap persatuan, kedaulatan, dan integritas wilayah Republik Federal Somalia.
Mereka menegaskan penolakan terhadap segala tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu keutuhan wilayah Somalia maupun melanggar kedaulatannya, seraya menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang berlaku.
BERITA TERKAIT: