"Ini bukan sekadar formalitas diplomatik, tetapi penegasan bahwa darah prajurit Indonesia tidak bisa dinegosiasikan," kata Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Dalam konteks ini, menurut Ginting, diam atau respons lunak justru berbahaya. Ia menciptakan preseden bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dapat ditoleransi selama dibungkus narasi “kesalahan operasional”.
"Padahal, jika standar ini dibiarkan, maka seluruh pasukan perdamaian dunia berada dalam risiko yang sama," kata Ginting.
Menurut Ginting, kunci dari kasus ini adalah transparansi. Indonesia harus mendorong PBB untuk membentuk investigasi independen.
Ada tiga kemungkinan yang harus diuji, yakni salah sasaran (misidentifikasi target), kelalaian dalam operasi militer, dan pelanggaran disengaja.
"Tanpa kejelasan, keadilan tidak akan pernah tercapai. Dan tanpa keadilan, kepercayaan terhadap misi perdamaian akan runtuh," kata Ginting.
Insiden ini seharusnya tidak berhenti di laporan internal. Indonesia bersama negara kontributor pasukan lainnya perlu mendorong pembahasan serius di Dewan Keamanan.
Dalam serangan yang terjadi pada Minggu 29 Maret 2026, Praka Farizal Rhomadon, anggota Kompi C UNP 7-1 Satgas Yonmek XXIII-S/ UNIFIL, gugur.
Sementara tiga prajurit TNI lain terluka, yakni Praka Rico Pramudia mengalami luka berat, serta Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan mengalami luka ringan.
BERITA TERKAIT: