Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan bahwa rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang disebut telah berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025. Terduga pelaku diketahui berinisial Syekh AM.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR akan mengundang sejumlah pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. Di antaranya adalah perwakilan korban beserta kuasa hukumnya.
Selain itu, turut diundang Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang dari Bareskrim Polri.
Habiburrokhman juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukanlah dua nama ustaz yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik, yakni Soleh Mahmud maupun Syamsuddin Nur Makka.
Ia menyebutkan bahwa pelaku adalah sosok lain yang biasa dipanggil dengan sebutan “Syekh”, guna meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
Komisi III DPR berharap RDPU ini dapat mendorong percepatan proses hukum serta memberikan keadilan bagi para korban.
Habiburrokhman menegaskan bahwa penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan secepat mungkin agar kepastian hukum dapat segera tercapai.
BERITA TERKAIT: