Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Komisi III DPR Jadwalkan RDPU Bahas Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 26 Maret 2026, 14:25 WIB
Komisi III DPR Jadwalkan RDPU Bahas Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV Pekan Depan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (Foto: RMOL/Faisal Aristama))
rmol news logo Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustaz, yang juga dikenal sebagai juri lomba tahfidz Al Quran di televisi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan bahwa rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang disebut telah berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025. Terduga pelaku diketahui berinisial Syekh AM.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR akan mengundang sejumlah pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. Di antaranya adalah perwakilan korban beserta kuasa hukumnya.

Selain itu, turut diundang Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang dari Bareskrim Polri.

Habiburrokhman juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukanlah dua nama ustaz yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik, yakni Soleh Mahmud maupun Syamsuddin Nur Makka.

Ia menyebutkan bahwa pelaku adalah sosok lain yang biasa dipanggil dengan sebutan “Syekh”, guna meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.

Komisi III DPR berharap RDPU ini dapat mendorong percepatan proses hukum serta memberikan keadilan bagi para korban.

Habiburrokhman menegaskan bahwa penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan secepat mungkin agar kepastian hukum dapat segera tercapai. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA