Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut dilakukan secara tertutup dan mencederai asas keterbukaan.
”Kalau tidak dibocorkan, publik tidak akan tahu. Ini terkesan ditutup-tutupi, padahal KPK dalam undang-undang berasaskan keterbukaan,” kata Boyamin kepada
RMOL, Minggu, 22 Maret 2026.
Ia menegaskan, setiap tindakan penahanan maupun pengalihan status tahanan seharusnya diumumkan secara terbuka.
”Penahanan diumumkan, pengalihan penahanan juga harus diumumkan agar masyarakat tidak kecewa,” tegasnya.
Menurut Boyamin, sikap KPK yang baru mengakui setelah informasi lebih dulu beredar justru memperburuk kepercayaan publik.
”Yang menyakitkan, ketika tidak diumumkan lalu ketahuan dari pihak lain, baru kemudian diakui. Itu buruk dari sisi komunikasi keadilan,” pungkasnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Menurut Budi, pengalihan dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya dan telah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 UU 20/2025 tentang KUHAP.
”KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan secara melekat. Kami pastikan proses ini sesuai prosedur penyidikan dan penahanan,” ujar Budi.
Namun, Budi tidak merinci alasan pengajuan pengalihan tersebut dan menegaskan bahwa Yaqut tidak dalam kondisi sakit.
”Bukan karena sakit, melainkan permohonan keluarga yang kemudian diproses. Setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda,” jelasnya.
BERITA TERKAIT: