Meskipun putusan kasasi memerintahkan pembukaan akses jalan bagi warga, namun putusan tersebut disebut hingga kini belum dilaksanakan.
Kuasa hukum warga sekaligus ahli waris pemilik tanah, Andy Wiyanto, SH MH, melaporkan langsung persoalan tersebut ke Komisi X DPR sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan.
Menurut Andy, kliennya FX Untung Gunawan merupakan pemilik sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02158 di kawasan Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Namun hingga kini tanah tersebut tidak memiliki akses jalan karena terhalang area milik negara di lingkungan kampus Unsoed.
“Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut komitmen institusi negara terhadap supremasi hukum. Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi hingga kini tidak dilaksanakan,” kata Andy kepada wartawan di depan Ruangan Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya digugat melalui Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam Putusan Nomor 57/Pdt.G/2017/PN Pwt, pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Universitas Jenderal Soedirman membuka akses jalan satu jurusan menuju tanah milik penggugat.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Putusan Nomor 491/Pdt/2018/PT Semarang yang memerintahkan pembukaan akses jalan melalui lorong di antara bangunan UNSOED Press selebar 3 meter hingga menuju Jalan Prof. Dr. H. Bunyamin.
Perkara ini juga bergulir hingga tingkat kasasi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1231 K/Pdt/2021, MA menolak seluruh permohonan kasasi, termasuk yang diajukan UNSOED dan kementerian terkait.
“Artinya secara hukum tidak ada lagi perdebatan. Putusan sudah final dan mengikat,” tegas Andy.
Karena putusan tidak dijalankan secara sukarela, warga kemudian mengajukan permohonan eksekusi melalui mekanisme aanmaning di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Permohonan itu tercatat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Pwt tertanggal 7 November 2024.
Namun menurut Andy, permohonan eksekusi tersebut justru direspons Unsoed dengan alasan administratif terkait status Barang Milik Negara (BMN).
Dalam Surat Jawaban Aanmaning Nomor B/3062/UN23/HK.09.01/2024 tertanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani Rektor Unsoed Prof Dr Ir Akhmad Sodiq, disebutkan bahwa kuasa pengguna barang tidak berwenang mengubah fungsi atau membongkar bangunan yang disebut menghalangi akses jalan.
Andy menilai alasan tersebut tidak tepat secara hukum.
“Prosedur pengelolaan Barang Milik Negara tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi menindaklanjuti persoalan ini melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Menteri Ristek Dikti dan Rektor Unsoed.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada institusi negara yang mengabaikan putusan pengadilan yang telah inkrah,” kata Andy.
Ia menegaskan keadilan tidak boleh berhenti pada teks putusan pengadilan semata.
“Kami berharap DPR RI berdiri bersama rakyat untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya tertulis dalam amar putusan, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: