Pimpinan Komisi III DPR Minta Tramadol Dikategorikan Psikotropika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 10 Maret 2026, 14:19 WIB
Pimpinan Komisi III DPR Minta Tramadol Dikategorikan Psikotropika
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: RMOL)
rmol news logo Maraknya penyalahgunaan Tramadol mendorong Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengklasifikasikan obat tersebut sebagai psikotropika.

Usulan itu disamaikan Sahroni merespons video yang viral memperlihatkan sejumlah toko yang diduga menjual Tramadol di wilayah Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Toko tersebut dilempari petasan oleh warga. 

"Karena memang efeknya yang sangat berbahaya, persis efek psikotropika yang lain, bahkan lebih," kata Sahroni melalui keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.

Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu berharap, penyebaran Tramadol dapat lebih dikendalikan setelah didaftarkan sebagai psikotropika. Di sisi lain, pihak berwajib diminta mengusut distribusi Tramadol.

"Usut siapa pemilik dan pemasoknya. Rantai distribusinya diputus supaya tidak terus beredar di masyarakat,” ungkap Sahroni.

Selain itu, Sahroni mengapresiasi respons warga terhadap penyebaran tramadol. Hal itu dinilai sebagai bentuk menjaga lingkungan.

"Penyebaran Tramadol di masyarakat ini memang sangat meresahkan, dan saya apresiasi warga yang mau berniat menjaga lingkungannya dengan menggrebek apotek yang menjual obat ini secara bebas," jelas Sahroni. 

Dengan masuknya Tramadol ke dalam kategori psikotropika, ia menilai pengawasan distribusi dan penjualan obat tersebut akan lebih terkontrol sehingga potensi penyalahgunaan dapat ditekan. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA