Ketentuan itu disampaikan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), merespons perjanjian perdagangan resiprokal (ART) RI-AS yang diteken pekan lalu.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan, skema pelabelan tersebut telah diatur dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), termasuk otoritas halal di AS.
Dengan skema itu, label halal dari AS tetap harus berdampingan dengan label halal Indonesia.
“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan LHLN yang telah melalui proses asesmen ketat.
Kerja sama pengakuan tersebut bahkan telah lama dijalin dengan pihak AS. Artinya, ketika otoritas halal di sana sudah menerbitkan sertifikat, Indonesia tidak lagi memproses dari awal, melainkan cukup melakukan registrasi.
“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tegas Babe Haikal.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu terhadap produk AS yang masuk ke pasar domestik usai kesepakatan ART. Selama produk tersebut menampilkan dua label halal, dari otoritas AS dan dari Indonesia, maka jaminan kehalalannya tetap terverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: