Pengamat politik dan hukum Muhammad Gumarang menilai, dinamika tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks penyampaian aspirasi publik serta batas kewenangan kelembagaan DPRD.
“Dalam konteks penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa, sebaiknya dibangun ruang dialog terlebih dahulu. Tidak semua materi aspirasi layak atau tepat untuk langsung dipidanakan,” ujar Gumarang kepada wartawan, Senin 23 Februari 2026.
Gumarang menilai langkah hukum seharusnya menjadi opsi terakhir dalam merespons kritik masyarakat. Menurutnya, tudingan atau dugaan yang muncul dalam forum demonstrasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihadapi dengan kepala dingin.
Ia menjelaskan, perkara pencemaran nama baik termasuk kategori delik aduan yang dalam praktiknya kerap berujung pada penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Karena itu, ia menyarankan mediasi dan klarifikasi terbuka sebagai jalan tengah agar polemik tidak berkepanjangan.
“Kalau pun dianggap ada dugaan fitnah, selesaikan melalui mediasi dan klarifikasi. Itu lebih mencerminkan sikap kenegarawanan dibanding langsung membawa ke ranah pidana,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, menegaskan bahwa pelaporan yang ia lakukan murni sebagai pribadi, bukan membawa nama lembaga DPRD.
Rimbun mengaku keberatan atas tudingan dalam orasi aksi yang menyebut dirinya menerima uang Rp200 juta per koperasi, yang jika dikalikan dengan jumlah koperasi disebut mencapai angka fantastis.
Menurutnya, tuduhan tersebut sangat berat dan berdampak luas, bukan hanya terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga terhadap keluarga.
“Itu tuduhan yang sangat berat dan merugikan nama baik saya. Bukan hanya saya pribadi, tapi anak dan istri saya juga terdampak. Apalagi ini sudah viral di media sosial sampai ke pusat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: