Anggota Komisi I DPR Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi mengatakan, pemerintah perlu bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Klarifikasi resmi sangat penting agar isu ini tidak menjadi bola liar di publik dan menimbulkan kegaduhan,” ujar Okta kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2026.
Legislator PAN ini menegaskan, apabila informasi tersebut terbukti benar dan yang bersangkutan masih berstatus sebagai WNI, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Termasuk pencabutan kewarganegaraan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Okta menjelaskan, secara konstitusi dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, WNI tidak diperkenankan bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tanpa seizin Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut berkaitan langsung dengan prinsip kedaulatan negara, loyalitas kebangsaan, serta aspek keamanan nasional.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga isu ini memiliki sensitivitas politik dan diplomatik yang tinggi.
“Maka persoalan ini harus disikapi secara serius dan profesional oleh pemerintah, khususnya Kemlu,” kata Okta.
BERITA TERKAIT: