Wacana itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “RUU Ketahanan dan Keamanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?” yang digelar CyberityNetwork di Jakarta Pusat, Selasa 17 Februari 2026.
Ketua Yayasan Cyberity, Arif Kurniawan menilai, penyusunan RUU KKS dibahas secara diam-diam dan tidak melibatkan publik secara totalitas, sehingga produk perundangan ini dapat mengungkap persoalan baru di alam demokrasi.
"Jangan sampai rancangan undang-undang baru ini, menambah kewenangan tanpa memperkuat akuntabilitas, sehingga menjadi kewenangan yang terpusat dan menciptakan risiko-risiko baru seperti abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19 Februari 2026.
Arif menegaskan, keterlibatan publik dalam proses penyusunan undang-undang merupakan bagian dari kontrol dan pengawasan masyarakat.
Termasuk dalam proses pembahasan RUU KKS, yang dia perkirakan dapat menjadi alat kekuasaan dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap negara.
"Tanpa kepercayaan, ekonomi digital tidak bisa tumbuh, tanpa kepercayaan, investor tidak bisa percaya pada sistem kita, dan warga tidak percaya satu sama lain, kepercayaan adalah fondasi keamanan digital,” kata Arif.
“Nah ini yang harus dibicarakan, apa sebenarnya, definisi pertahanan dan keamanan siber," sambungnya.
BERITA TERKAIT: