Mensesneg:

Pemerintah Tak Ada Niat Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 Februari 2026, 19:26 WIB
Pemerintah Tak Ada Niat Revisi UU KPK
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Pemerintah merespons perihal usulan pengembalian Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke aturan sebelum direvisi pada 2019.

Usulan itu disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mendukung KPK menggunakan aturan lama.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, tidak ada niatan pemerintah untuk merevisi UU KPK.

"Belum ada. Belum ada kita bahas," kata Prasetyo kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Prasetyo juga membantah wacana merevisi UU KPK menjadi pembicaraan saat Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Abraham Samad yang merupakan Ketua KPK periode 2011-2015.

"Enggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.

"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi, seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat 13 Februari 2026.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA