Demokrat Ingatkan PSI Jangan Sok Tahu soal Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 23 Februari 2026, 19:44 WIB
Demokrat Ingatkan PSI Jangan Sok Tahu soal Revisi UU KPK
Logo Demokrat. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Pernyataan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang membela mati-matian klaim mantan Presiden Joko Widodo terkait revisi UU Nomor 19/2019 tentang KPK, direspons santai Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.

Hinca menyatakan, pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam proses pembahasan di parlemen sebaiknya tidak terburu-buru memberikan penilaian. Terlebih, PSI merupakan partai gurem yang belum lolos ambang batas parlemen.

“Ah, kalau belum masuk parlemen enggak usah dululah. Kami yang ada di sana, dia (PSI) enggak ikut. Kecuali dia ikut di dalam, kan kami di dalam,” ujar Hinca singkat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Menurutnya, proses pembahasan revisi UU KPK saat itu dilakukan secara resmi dan melibatkan DPR bersama pemerintah dalam berbagai tahapan, mulai dari rapat tingkat pertama hingga pengambilan keputusan di paripurna.

Ia kembali menegaskan bahwa pembahasan undang-undang tidak pernah dilakukan sepihak oleh DPR. Pemerintah, sebagai representasi presiden, hadir melalui menteri yang ditunjuk dan menyampaikan pandangan resmi dalam forum pembahasan.

Atas dasar itu, Hinca menilai pernyataan ayah dari Gibran Rakabuming Raka tersebut justru membuat banyak anggota DPR bertanya-tanya.

“Kami bertanya semua dari DPR ini. Kok tiba-tiba enggak ada angin, enggak ada hujan lempar itu. Itu kami ramai-ramai membantah itu, enggak benar itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, menyebut revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang dipimpin Jokowi. rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA