Kontradiksi Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme dan Papua Road Map

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 11 Februari 2026, 10:23 WIB
Kontradiksi Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme dan Papua Road Map
Diskusi publik bertema “Bahaya Ranperpres Pelibatan TNI dan Penanggulangan Terorisme”. (Foto: Dok. Imparsial)
rmol news logo Ada kontradiksi antara Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme terhadap dinamika konflik di Papua.

Begitu dikatakan Peneliti dari BRIN, Cahyo Pamungkas, dalam diskusi publik bertema “Bahaya Ranperpres Pelibatan TNI dan Penanggulangan Terorisme” yang ditayangkan secara daring melalui YouTube Imparsial.

Cahyo menyoroti kontradiksi serius antara Ranperpres tersebut dengan Papua Roadmap, sebuah kerangka kebijakan yang justru merekomendasikan pengurangan pendekatan militeristik di Papua. 

"Papua Roadmap menekankan pentingnya trust building antara pemerintah dan masyarakat Papua sebagai prasyarat utama penyelesaian konflik," kata Cahyo dikutip Rabu 11 Februari 2026.

Namun, kata Cahyo, Ranperpres yang memperluas pelibatan TNI dinilai menjadi antitesis dari semangat tersebut.

Menurutnya, ketika konflik direduksi dari ranah politik, sosial, dan budaya ke ranah keamanan, maka penanganan konflik akan semakin sulit dan berpotensi memperpanjang siklus kekerasan

“Semakin negara meningkatkan pendekatan keamanan, masyarakat justru akan merasa semakin tidak aman,” katanya. 

Masih kata Cahyo, pengelolaan Papua melalui pendekatan keamanan yang berlebihan akan mendorong masyarakat Papua diperlakukan sebagai populasi yang harus dikontrol, bukan sebagai warga negara yang setara dalam sistem demokrasi. 

"Akibatnya, Papua semakin sulit untuk tumbuh sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society) yang demokratis," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA