Ada dua persoalan yang dibahas dalam forum tersebut, yakni perizinan apotek skala UMKM hingga penyempurnaan tata kelola perizinan program bioetanol nasional.
Pada agenda pertama, Purbaya menindaklanjuti keluhan apoteker UMKM yang disampaikan Gerakan Apoteker Pemilik Apotek Independen untuk memangkas hambatan perizinan sekaligus meningkatkan kepastian usaha.
Kesepakatan itu mencakup penambahan fitur pemutakhiran data pada sistem Online Single Submission (OSS) agar perpanjangan izin apotek lebih mudah, penetapan standar harga layanan melalui Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta percepatan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Yang PU juga kami minta SLA-nya (
service level agreement) bisa keluar cepat sesuai dengan yang diumumkan paling lambat dua bulan,” kata Purbaya dalam siding di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026.
Kementerian PU pun diminta memastikan penyelesaian SLF maksimal dua bulan, sejalan dengan standar layanan 28 hari kerja agar lebih ramah bagi apotek berskala UMKM.
Sidang debottlenecking kedua dilanjutkan dengan pembahasan masukan dari PT Pertamina Patra Niaga terkait penyempurnaan perizinan berusaha untuk mendukung pengembangan bioetanol melalui produk Pertamax Green 95.
Saat ini, Pertamax Green dengan campuran 5 persen bioetanol (E5) telah tersedia di 177 SPBU di Pulau Jawa, Banten, dan DI Yogyakarta.
Sepanjang 2025, penjualan Pertamax Green tercatat menembus lebih dari 16.000 kiloliter. Namun, Pertamina menilai program ini masih terbatas, karena impor bensin nasional masih berkisar 20 juta kiloliter.
Dalam forum tersebut, Pertamina mengusulkan pembebasan cukai etanol fuel grade guna memperbaiki bisnis bioetanol. Disampaikan Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza, proses pembebasan cukai masih berjalan lambat karena harus melalui berbagai perizinan, mulai dari izin usaha industri (IUI) Kementerian Perindustrian hingga analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Saat ini, pembebasan cukai etanol baru diperoleh untuk Integrated Terminal Surabaya setelah melalui proses panjang, termasuk pengurusan Amdal yang memakan waktu dua hingga tiga tahun. Padahal, Pertamina memiliki sekitar 120 terminal BBM yang dinilai potensial untuk pencampuran bioetanol.
“Kita sudah mengajukan pembebasan untuk satu titik di Surabaya. Mengingat dengan cukai Rp20.000 per liter, keekonomiannya menjadi sangat berat,” kata Oki.
Untuk itu, dalam rencana mandat dari Kementerian ESDM dan asumsi pemanfaatan 50 persen, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian regulasi agar implementasi program tersebut dapat berjalan optimal.
Merespons keluhan Pertamina, Purbaya selaku Wakil Ketua Satgas P2SP langsung menginstruksikan jajarannya untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 13 Tahun 2024 dalam waktu satu minggu.
“Keputusan rapat hari ini kita akan sesuaikan peraturan hasil diskusi. Ada penyesuaian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), perubahan PMK 82/2024, dan perubahan Perdirjen Bea Cukai 13/2024. Semuanya akan selesai paling lama seminggu dari sekarang,” tutur Purbaya.
BERITA TERKAIT: