Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sebagai focal point rezim anti-pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU PPT PPSPM), PPATK telah menerima sekitar 43 juta laporan, meningkat 22,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 35,6 juta laporan.
“Jadi saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam di hari kerja. Itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya sebesar 17.825 laporan per jam. Sekarang menjadi 21.861 laporan,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain penerimaan laporan, PPATK juga telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Dari seluruh analisis tersebut, total perputaran dana yang ditelusuri mencapai Rp2.085 triliun, atau meningkat 42 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp1.459,6 triliun.
Ivan menegaskan, hasil analisis (HA), hasil pemeriksaan (HP), serta informasi yang disampaikan PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
“(PPATK) juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: