Dalam pernyataan resminya, MUI menilai keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan menjadi legitimasi bagi praktik "neokolonialisme" gaya baru.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim secara tegas menolak narasi pemerintah yang menyebut keanggotaan Board of Peace ini sebagai strategi "diplomasi dari dalam".
Menurutnya, posisi Indonesia di BoP justru rentan dimanfaatkan sebagai legitimasi moral bagi Israel.
"Forum ini mendudukkan Israel setara dengan negara-negara lain, padahal status mereka adalah Occupying Power (Kekuatan Pendudukan) yang melanggar hukum humaniter internasional," kata Sudarnoto dalam siaran pers, dikutip Minggu 1 Februari 2026.
MUI juga menyoroti rencana pemerintah menyetorkan dana kontribusi awal sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 16 triliun) sebagai syarat keanggotaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana maupun Kementerian Luar Negeri belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan mundur yang disuarakan oleh MUI.
BERITA TERKAIT: