BPK: Kredit Bermasalah Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 22 Januari 2026, 18:11 WIB
BPK: Kredit Bermasalah Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Pranoto. (Foto: Tangkapan layar)
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan tidak semua kredit bermasalah di sektor perbankan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Pranoto, mengatakan pihaknya memerlukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam sebelum menentukan keputusan tersebut.

“Perlu dilihat terlebih dahulu apakah keputusan tersebut merupakan risiko bisnis yang wajar atau memang terdapat perbuatan melawan hukum,” kata Pranoto dalam diskusi panel Starting Year Forum 2026 di The St. Regis, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Pranoto, BPK memiliki posisi strategis sebagai penyaring sebelum persoalan perbankan masuk ke ranah penegakan hukum. Ia menekankan bahwa risiko usaha yang muncul dalam aktivitas perbankan tidak bisa langsung dipandang sebagai tindak pidana.

Ia menjelaskan, BPK berada di titik tengah antara aparat penegak hukum dan pelaku industri keuangan. Untuk itu, hasil pemeriksaan BPK diharapkan mampu memberikan penilaian objektif dan proporsional sebelum suatu perkara berlanjut ke proses hukum.

Pranoto menambahkan, fokus pemeriksaan BPK diarahkan pada penelusuran apakah suatu keputusan melanggar prinsip business judgment rule (BJR), melibatkan keuangan negara, atau mengandung konflik kepentingan. 

“Peran BPK diharapkan dapat menjadi semacam buffer agar persoalan bisnis tidak langsung berdampak luas dan berujung pada kriminalisasi keputusan usaha,” tegasnya.

“Dengan pendekatan berbasis risiko, kami tidak hanya melihat angka, tetapi juga memahami konteks kebijakan, tata kelola, dan strategi bisnis yang dijalankan,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA