Polisi Sebaiknya Urus Persoalan Lebih Mendesak Ketimbang Komedi Pandji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 22 Januari 2026, 10:31 WIB
Polisi Sebaiknya Urus Persoalan Lebih Mendesak Ketimbang Komedi Pandji
Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Netflix)
rmol news logo Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum, menyarankan agar penanganan laporan dugaan ujaran kebencian yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono tidak dilanjutkan. Menurutnya, proses hukum atas materi komedi justru tidak membawa manfaat bagi kehidupan demokrasi.

Anas menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan ahli dalam perkara tersebut. Ia menilai, pendekatan hukum terhadap ekspresi komedi berpotensi menghambat tumbuhnya budaya kritis yang justru sangat dibutuhkan dalam demokrasi yang sehat dan produktif.

“Sebaiknya tidak diteruskan. Mengapa? Pertama, tidak bermanfaat bagi pertumbuhan budaya kritis dan debat publik yang justru diperlukan bagi demokrasi dan pemerintahan yang sehat-produktif," ujarnya lewat akun X, dikutip di Jakarta, Kamis 22 Januari 2026. 

Selain itu, Anas mengingatkan bahwa Polri masih memiliki banyak tugas penting dan mendesak yang perlu menjadi prioritas. Penanganan perkara yang berkaitan dengan komedi, menurutnya, justru berisiko merugikan citra institusi kepolisian.

“Kedua, tugas-tugas Polri yang penting masih sangat banyak. Banyak yang lebih mendesak. Malah ketika Polri memproses urusan komedi ini berpotensi menurunkan “popularitas” dan “akseptabilitas” sendiri. Terhitung rugi citra," jelasnya.

Anas juga menilai, pihak-pihak yang merasa menjadi sasaran candaan dalam materi komedi Pandji terlihat santai dan dapat menerima hal tersebut sebagai bagian dari pergaulan sosial yang wajar dalam masyarakat demokratis.

“Pihak-pihak yang “dirujak” terlihat santai dan menerima sebagai bagian dari pergaulan sosial yang demokratik,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Anas menyarankan agar aparat penegak hukum tidak memaksakan kelanjutan perkara yang dinilainya minim urgensi dan manfaat.

“Sekadar saran,” pungkas Anas. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA