Pantauan
RMOL di lokasi, nampak ratusan aksi massa memadai jalan protokol depan Kantor PPATK, sembari membawa beberapa spanduk berukuran besar.
Terlihat, tulisan di spanduk berwarna merah hitam yang dilengkapi logo GRAPU berbunyi, "Usut Tuntas Skandal Cuci Uang dan Kejahatan Pajak WNA (warga negara asing) Rusia di Bali".
Selain itu juga terdapat satu spanduk lainnya yang bertuliskan, "Menolak Bali Dijadikan Ladang Spekulasi Properti Ilegal!"
"Save Bali," teriak massa aksi mengucapkan berulang kali pernyataan tersebut.
Koordinator Aksi GRAPU, Dani Setyawan menyampaikan dalam orasinya, bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bali diduga menggunakan aset kripto, dan berpotensi mengarah pada penghindaran pajak serta penyamaran aliran dana lewat modus transaksi jual/Sewa properti.
"Kami menilai transaksi properti bernilai besar yang tidak melalui sistem keuangan konvensional berisiko melanggar ketentuan perpajakan, dan rezim pencegahan tindak pidana pencucian uang," ujar Dani.
Dia menduga, aktivitas transaksi properti yang dilakukan oleh perusahaan PMA Magnum Resort Property, sengaja dilakukan dengan menggunakan aset kripto, sehingga menyulitkan proses pelacakan aliran dana.
"Penggunaan kripto dalam transaksi properti perlu ditelusuri karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana, dan menghindari kewajiban pelaporan pajak," urai dia.
Lebih dari itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Dani, ditemukan keterlibatan dua WNA asal Rusia, yakni Igor Maksimov dan Stanislav Sadovnikov, dalam aktivitas usaha properti tersebut.
"Informasi tersebut masih berupa dugaan awal yang memerlukan klarifikasi, dan pendalaman oleh PPATK serta aparat penegak hukum," katanya.
Namun, Dani menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, namun tetap meminta PPATK menjalankan fungsi analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan yang mencurigakan, sesuai kewenangannya.
"Sektor properti di Bali memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik pencucian uang, terutama dengan meningkatnya transaksi bernilai besar dan keterlibatan pihak asing," ucapnya.
Oleh karena itu, Dani memandang dugaan TPPU bermodus jual/sewa properti di Bali itu, jika tidak diawasi secara ketat dikhawatirkan dapat berdampak pada penerimaan negara serta memperlebar ketimpangan ekonomi di daerah.
"Kami mendesak PPATK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Imigrasi untuk memastikan kepatuhan hukum, termasuk terkait kewajiban perpajakan dan izin tinggal warga negara asing yang terlibat dalam aktivitas usaha," harapnya.
"Penelusuran perlu dilakukan secara profesional dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya sebaiknya disampaikan ke publik. Sebaliknya, jika ada indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan," demikian Dani menambahkan.
BERITA TERKAIT: