Komisi II DPR: Seluruh Opsi Pilkada Bukan Barang Haram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 Januari 2026, 16:43 WIB
Komisi II DPR: Seluruh Opsi Pilkada Bukan Barang Haram
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi II DPR menegaskan hingga saat ini DPR belum membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merespons opsi perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong, menyatakan bahwa seluruh opsi terkait Pilkada masih terbuka untuk dibicarakan. Namun belum masuk dalam agenda pembahasan legislasi DPR.

“Sampai sejauh ini sih kan belum ada pembahasan soal Pilkada itu dan kami di DPR kan terbuka. Semua opsi kan harus dibicarakan. Jadi opsi manapun tidak ada sesuatu yang mustahil dan bukan barang haram,” ujar Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut Bahtra, DPR selalu membuka ruang bagi masukan dan pandangan dari publik sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan strategis.

“Artinya semua opsi dan tentu kami di DPR senantiasa akan menerima berbagai masukan, pandangan dari publik,” tegas dia.

Bahtra menambahkan, saat ini fokus legislasi DPR masih tertuju pada pembahasan Undang-Undang Pemilu, yang diharapkan dapat mulai digarap pada tahun ini.

“Sekarang kan kita baru mau nih Undang-Undang Pemilu. Insya Allah mudah-mudahan tahun ini dan mudah-mudahan juga kami Komisi II diberi tugas itu,” ungkapnya.

Legislator Gerindra itu memastikan, jika pembahasan terkait Pilkada mulai dilakukan, DPR akan menyampaikan secara terbuka kepada publik dan media.

“Kita pasti akan membahasnya dan pasti akan memberitahu ke teman-teman media dan pada saatnya nanti akan dibahas.” pungkasnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA