Buruh Akan Kepung DPR Tolak Upah Murah dan Pilkada Lewat DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 13 Januari 2026, 14:30 WIB
Buruh Akan Kepung DPR Tolak Upah Murah dan Pilkada Lewat DPRD
Demo buruh di depan Gedung DPR RI (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Aliansi buruh berencana kembali aksi di gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis lusa, 15 Januari 2026. Aksi ini diperkirakan melibatkan 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta.

Selain menuntut penolakan terhadap upah minimum, para buruh di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh juga menolak Pilkada dipilih melalui DPRD. 

“Selama kebenaran dan keadilan untuk buruh tidak ditegakkan oleh lembaga-lembaga resmi negara, buruh akan terus turun ke jalan,” tegas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Selasa, 13 Januari 2026.

KSPI dan Partai Buruh juga mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. 

Putusan tersebut menegaskan bahwa paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024, Indonesia harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru, lengkap dengan naskah akademik baru, bukan revisi UU lama maupun tambal-sulam UU Cipta Kerja.

Ketiadaan UU Ketenagakerjaan baru inilah yang menjadi akar persoalan upah murah, lemahnya perlindungan buruh, dan kesewenang-wenangan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan pengupahan.

Aksi 15 Januari 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI, dan sekitar pukul 15.00 WIB massa buruh akan bergerak ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Jika tuntutan buruh kembali diabaikan, KSPI dan Partai Buruh memastikan aksi lanjutan akan kembali digelar pada 19 Januari 2026 dan seterusnya. rmol news logo article



EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA