Tudingan Rullyandi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, membahas reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, beberapa saat lalu.
"Ya namanya DPR kan lembaga bebas berbicara ya, orang silakan. Kita kaget juga tadi kan (disebut) ilegal, apakah sampai seperti itu," kata Habiburokhman kepada wartawan seusai RDPU, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Habiburokhman enggan menanggapi lebih jauh perihal pernyataan Rullyandi tersebut.
Namun demikian, Legislator Gerindra itu juga tidak bisa melarang untuk berpendapat.
"Saya enggak komentar soal itu ya, tapi kalau melarang orang berpendapat juga tidak bisa," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: