Ketua Komisi III DPR Kaget Dengar Pakar HTN Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 08 Januari 2026, 13:06 WIB
Ketua Komisi III DPR Kaget Dengar Pakar HTN Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto:RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi yang menyebut Suhartoyo adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal, membuat kaget Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Tudingan Rullyandi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, membahas reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, beberapa saat lalu.

"Ya namanya DPR kan lembaga bebas berbicara ya, orang silakan. Kita kaget juga tadi kan (disebut) ilegal, apakah sampai seperti itu," kata Habiburokhman kepada wartawan seusai RDPU, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. 

Habiburokhman enggan menanggapi lebih jauh perihal pernyataan Rullyandi tersebut.

Namun demikian, Legislator Gerindra itu juga tidak bisa melarang untuk berpendapat.

"Saya enggak komentar soal itu ya, tapi  kalau melarang orang berpendapat juga tidak bisa," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA