Koordinator Aksi Imaja, Muldiansah menilai pernyataan Pandji dalam acara Stand Up Comedy sekitar 13 tahun yang lalu sangat melecehkan dan merendahkan martabat dari masyarakat Toraja.
"Sama saja telah menghina adat istiadat daerah yang terlahir dalam rahim Negara Indonesia. Bahkan persoalan semacam ini berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa," kata Muldiansah dalam aksi di Mabes Polri pada Senin, 5 Januari 2026.
Itu sebabnya, Muldiansah mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses laporan tersebut.
"Meminta Bareskrim Polri memberikan perintah ke Polda Sulawesi Selatan agar mengusut dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Pandji terhadap adat budaya masyarakat Toraja. Minta maaf boleh, proses hukum pidana Pandji Pragiwaksono wajib tetap berlanjut. Tegakkan hukum terhadap Pandji pemecah belah bangsa," jelasnya.
Sementara itu, pihak Pandji Pragiwaksono pun merespons polemik yang tengah menimpanya tersebut lewat akun Instagram yang dikutip redaksi.
Pandji menyampaikan permintaan maaf resmi dan mengatakan dirinya menerima kritik.
Bahkan, Pandji juga mengakui sudah berkomunikasi dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi guna memahami bahwa candaan yang dilontarkannya tidak peka terhadap Suku Toraja.
“Saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” kata Pandji.
BERITA TERKAIT: