Ray menjelaskan, dalam diskusi yang digelar Vinus Forum, pihaknya telah merumuskan sejumlah pokok pikiran yang berkaitan dengan keserentakan pelaksanaan pemilu serta pilihan sistem pemilu terbuka atau tertutup.
Ia menegaskan, rekomendasi utama yang disepakati adalah bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus tetap dilaksanakan, terutama terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Pemilu nasional mencakup pemilihan legislatif dan eksekutif, yakni presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
“Pemilu nasional itu berupa pileg maupun eksekutif dalam hal ini presiden dan wapres yang harus dilaksanakan paling cepat dua tahun setelahnya dilaksanakan pemilu lokal,” jelasnya, Minggu, 4 Januari 2026.
Ray mengakui terdapat persoalan dalam mengimplementasikan putusan tersebut. Karena itu, muncul dorongan untuk dua opsi kebijakan, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau pengaturan melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
“Mendukung atau memungkinkan dikeluarkan Perppu. Tapi rasanya itu agak lama, boleh jadi itu setahun sebelum pemilu dilakukan,” ujarnya.
Opsi lain, lanjut Ray, adalah pengaturan melalui revisi UU Pemilu yang diperkirakan mulai dibahas Komisi II DPR pada awal 2026. Adapun substansi Perppu atau revisi UU Pemilu tersebut kemungkinan akan menyentuh dua hal utama.
“Pertama, pengosongan masa jabatan anggota DPR selama dua tahun sebagaimana disebutkan MK, dan atau kecenderungan yang relatif kuat di antara penggiat demokrasi tetap lima tahun, tapi kemudian dapat dipilih kembali untuk masa jabatan setidaknya dua tahun berikutnya,” papar Ray.
Menurutnya, terdapat pula sejumlah opsi teknis terkait pengisian jabatan tersebut, termasuk kemungkinan anggota DPR lama dipilih kembali atau dikombinasikan dengan anggota DPR baru, serta mekanisme pelantikan yang sifatnya masih opsional.
Meski demikian, Ray menegaskan pihaknya tetap berencana bertemu dengan Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh kejelasan tafsir atas putusan MK terakhir yang berkaitan dengan pemilu serentak.
“Pada intinya, kita merasa sangat penting untuk tetap mendukung dan menjaga keputusan MK yang terkait dengan keserentakan pemilu lokal dan nasional yang harus dilaksanakan oleh kita sebagai bangsa,” tegasnya.
Ray juga menegaskan bahwa forum diskusi tersebut akan menjadi ruang untuk membuktikan dan memperkuat argumen penolakan terhadap keinginan sebagian elite politik yang mendorong pilkada tidak langsung.
Ia memaparkan setidaknya terdapat lima argumen yang kerap digunakan pendukung pilkada tidak langsung. Pertama, isu politik uang yang dinilai merajalela dalam pilkada langsung. Kedua, tingginya biaya penyelenggaraan pilkada, baik bagi penyelenggara maupun peserta, yang kemudian dibingkai sebagai alasan efisiensi.
“Yang ketiga masyarakat rentan terhadap konflik,” ujarnya.
Argumen keempat, lanjut Ray, adalah relasi yang dianggap tidak harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sementara argumen kelima menyebut bahwa pilkada langsung cenderung melahirkan pemimpin yang hanya mengandalkan popularitas.
“Lima argumen ini sering dijadikan dasar untuk menolak pilkada langsung,” pungkas Ray.
BERITA TERKAIT: