Hal itu tertuang dalam video reels yang diunggah akun Instagram dimasrinjani dengan judul “MBG Sunat Anggaran Pendidikan Hingga 67%: Melanggar HAM”. Video berdurasi kurang dari satu menit itu menampilkan dua narasumber di antaranya ekonom Bhima Yudhistira dan akademisi Herlambang P. Wiratraman m
Bhima Yudhistira memaparkan bahwa dunia pendidikan di 2026 terancam karena adanya pemangkasan anggaran. Sementara Herlambang P. Wiratraman menyebut bahwa MBG telah melanggar HAM.
“Nah itu sebabnya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, saya menyatakan MBG itu melanggar hak asasi manusia karena strateginya justru menggerus anggaran kebutuhan dasar warga negara yang lain,” kata Herlambang dikutip, Minggu malam, 4 Januari 2026.
Terkait itu, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Indonesia, Syurya M. Nur menilai pembenturan program MBG dengan sektor pendidikan seolah keduanya berada dalam posisi saling meniadakan sangat tidak tepat.
Menurut Syurya, pemenuhan gizi anak justru merupakan fondasi utama pendidikan itu sendiri.
“Bagaimana kita bicara kualitas pendidikan jika kebutuhan dasar anak, termasuk gizi, tidak terpenuhi? Program MBG harus dilihat sebagai investasi pendidikan jangka panjang, bukan ancaman,” tegas Syurya dalam pesan elektronik kepada
RMOL di Jakarta, Minggu, 4 Januari 2026.
Ia menambahkan, kritik publik semestinya diarahkan pada pengawasan implementasi, bukan pada penolakan apriori terhadap kebijakan.
“Yang perlu dikritisi adalah apakah program itu tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Bukan sekadar memelintir isu pemangkasan anggaran tanpa membandingkan kinerja anggaran di masa lalu,” ungkap dia.
Syurya mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan kritik, tetapi kritik yang sehat dengan berbasis data, logika kebijakan, dan kerangka hukum.
“Jika setiap program nyata selalu dicibir tanpa evaluasi objektif, yang dirugikan bukan pemerintah, tetapi masa depan pembangunan SDM Indonesia,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: