Pengamat Kebijakan Publik, Maizal Alfian mengatakan, berbagai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk usulan pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dalam sistem ketatanegaraan.
Namun demikian, menurutnya, seluruh gagasan tersebut harus didasarkan pada komitmen untuk memperkuat demokrasi, bukan semata-mata pertimbangan politik praktis atau efisiensi jangka pendek.
Ia menekankan bahwa pembahasan perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus merujuk secara tegas pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Frasa tersebut, lanjut Alfian, mengandung makna substantif yang menuntut penghormatan terhadap kedaulatan rakyat, partisipasi publik yang bermakna, akuntabilitas kekuasaan, serta legitimasi pemerintahan daerah.
“Dalam perspektif akademik dan hukum tata negara, demokrasi yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari sahnya prosedur konstitusional, tetapi dari niat dan orientasi kebijakan para pembuat keputusan untuk benar-benar memperbaiki kualitas demokrasi dan pelayanan publik,” ujar Alfian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 3 Januari 2025.
Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menambahkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat saat ini telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, setiap rencana perubahan terhadap sistem yang berlaku harus dilakukan melalui proses legislasi yang sah, terbuka, dan berbasis kajian akademik yang komprehensif, dengan melibatkan pertimbangan para pakar, masyarakat sipil, dan kepentingan jangka panjang demokrasi lokal.
Alfian menilai bahwa peran ketua umum partai politik dan anggota DPR RI sangat strategis karena berada pada posisi kunci dalam menentukan arah reformasi sistem politik. Ia mengingatkan agar kewenangan tersebut dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab konstitusional, sehingga tidak menimbulkan kemunduran demokrasi maupun melemahkan legitimasi kepemimpinan daerah.
"Demokrasi yang berkelanjutan adalah demokrasi yang terus diperbaiki kualitasnya, tanpa mengurangi hak politik warga negara dan tanpa menjauh dari amanat konstitusi,” pungkas Alfian.
BERITA TERKAIT: