Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian, menegaskan pentingnya memahami konteks sumber data yang digunakan dan memperkuat tata kelola aparatur sipil negara berbasis merit system.
Menurut Alfian, pernyataan Purbaya didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Survei tersebut merupakan instrumen pencegahan korupsi yang mengukur persepsi dan potensi kerawanan integritas di lembaga pemerintah, bukan bukti hukum terhadap praktik tertentu.
“Hasil SPI harus dijadikan alarm untuk memperbaiki tata kelola, bukan dijadikan dasar untuk menuduh tanpa verifikasi fakta,” kata Alfian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 26 Oktober 2025.
Menurut Alfian, Pemkot Bekasi maupun Pemkab Bekasi perlu menjadikan momentum ini sebagai dorongan untuk memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta pedoman Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menuntut setiap proses rekrutmen, promosi, dan mutasi pejabat dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.
“Pemerintah daerah harus memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur yang berintegritas, kompeten, dan memiliki rekam jejak yang jelas,” kata Alfian.
Ia juga mendorong Pemkot Bekasi maupun Pemkab Bekasi membangun sistem manajemen talenta (talent management system) agar proses regenerasi dan promosi pejabat berlangsung terencana, akuntabel, serta mampu meminimalkan ruang intervensi non-profesional. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif terhadap risiko praktik jual-beli jabatan di masa depan.
“Pendekatan berbasis merit dan talenta adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah. Dengan tata kelola yang terbuka dan evaluasi berbasis kinerja, ke depan ASN dapat menjadi motor reformasi pelayanan publik yang bersih dan profesional,” tutup Alfian.
BERITA TERKAIT: