Komisi I DPR: UU TNI yang Baru harus Diimplementasikan secara Nyata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 13 Desember 2025, 12:32 WIB
Komisi I DPR: UU TNI yang Baru harus Diimplementasikan secara Nyata
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini (Dokumen Fraksi Nasdem)
rmol news logo Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dibarengi dengan kesiapan operasional yang nyata di lapangan. Penerapan regulasi baru ini menuntut penguatan kesiapan satuan.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini, menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2025 memberikan mandat penguatan peran TNI secara komprehensif, baik dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

"Dalam konteks tersebut, komponen penerbangan TNI AD memiliki peranan penting, terutama dalam mobilitas pasukan, dukungan logistik, dan penanggulangan bencana," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025. 

Legislator NasDem itu menambahkan, tantangan implementasi undang-undang itu semakin berat jika mempertimbangkan karakteristik geografis wilayah. Ia mencontohkan Jawa Tengah dan DIY yang beragam, mulai dari pesisir utara, pegunungan selatan, kawasan industri, hingga area pertanian. Kerentanan bencana di berbagai titik wilayah menuntut kesiapan respons cepat dari Lanumad.

Selain strategi operasi, Amelia juga menyoroti aspek organisasi, personel, alutsista, serta infrastruktur pendukung. Ia menilai pemetaan kendala dan kebutuhan anggaran harus dilakukan secara akurat agar dukungan kebijakan dan penganggaran dari pemerintah pusat dapat diberikan secara tepat sasaran.

“Ini sangat penting mengingat UU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi landasan hukum baru bagi peran dan fungsi TNI. Implementasinya harus berjalan terukur dan akuntabel di tingkat satuan operasional,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA