Bawaslu Dorong Penguatan Sentra Gakkumdu dalam Revisi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 12 Desember 2025, 14:17 WIB
Bawaslu Dorong Penguatan Sentra Gakkumdu dalam Revisi UU Pemilu
Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen penuh untuk mengusulkan penguatan wewenang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang akan direvisi.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa komitmen ini muncul setelah Bawaslu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sentra Gakkumdu selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Terlihat bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu baik itu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota ini sudah sesuai sebagaimana diatur oleh undang-undang," ujar Puadi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi memberikan contoh konkret keberhasilan kerja Gakkumdu, seperti penanganan kasus pada Pemilu 2024 lalu.

"Perkembangan terakhir pada Pemilu kemarin, kita pernah menangani kasus di Malaysia," tambahnya, menunjukkan jangkauan kerja Gakkumdu yang kompleks.

Berdasarkan evaluasi ini, Puadi memastikan Bawaslu akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memperkuat peran dan kewenangan Sentra Gakkumdu di masa depan.

"Kita harus bisa memperkuat apa yang menjadi tugas dan kewenangan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu itu sendiri," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA