Pernyataan ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi viralnya pembahasan mengenai perizinan donasi publik untuk membantu warga terdampak di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
“Bisa urus izinnya belakangan kalau bencana,” kata Gus Ipul, Rabu, 10 Desember 2025.
Kemensos memastikan tidak pernah mempersulit izin penggalangan dana untuk korban terdampak bencana. Masyarakat dipersilakan menggalang bantuan terlebih dahulu, sementara pelaporan atau pengurusan izin dapat dilakukan setelahnya.
“Kalau bencana silakan kumpulkan dulu, tapi kalau sudah selesai dilaporkan. Boleh, enggak ada larangan,” ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa izin dari Kemensos merupakan mekanisme pertanggungjawaban publik, bukan pembatasan. Aturan tersebut bertujuan memastikan bahwa kegiatan pengumpulan dana benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: