Praktisi hukum dan pemerhati lingkungan, Riswan Lagalante mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, negara diwajibkan menjaga kelestarian lingkungan, melakukan pengawasan ketat, serta mencegah kerusakan sejak dini.
UU tersebut, kata Riswan, juga memuat prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), sehingga setiap kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara negara, sekalipun tanpa bukti kesengajaan.
âUU ini menegaskan bahwa negara, termasuk Menteri Kehutanan, harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada nyawa warga. Ketika banjir membawa gelondongan kayu ke rumah rakyat, maka kegagalan itu bukan milik alam. Itu kegagalan pemerintah,â kata Riswan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 5 Desember 2025.
Ia menambahkan sejumlah pertanyaan tajam yang menurutnya mewakili isi hati masyarakat antara lain: Jika hutan benar-benar dijaga, dari mana datangnya kayu-kayu besar itu? Kalau pengawasan berjalan, kenapa masih ada pembukaan lahan di hulu sungai? Siapa yang mengeluarkan izin? Dan sampai kapan rakyat harus menjadi korban dari kelalaian pejabat di pusat?
"Menhut Raja Juli Antoni harus berhenti memberikan penjelasan normatif dan mulai menunjukkan tindakan konkret," kata Riswan.
Ia mengingatkan bahwa Kementerian Kehutanan bukan lembaga administratif biasa. Di tangan mereka, keselamatan ribuan nyawa ditentukan.
"Maka kalau pengawasan gagal, menterinya harus berani menerima kritik paling keras,â pungkas Riswan.
BERITA TERKAIT: