Praktisi hukum dan pemerhati lingkungan, Riswan Lagalante mengatakan, peristiwa yang terjadi tiga provinsi di Sumatera bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan cerminan langsung tidak berfungsinya pengawasan negara.
"Kemenhut yang dipimpin Raja Juli Antoni telah gagal menjalankan amanah dasar negara karena membiarkan kerusakan hutan berlangsung hingga menimbulkan risiko besar bagi rakyat," kata Riswan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 5 Desember 2025.
Di sisi lain, Riswan mendukung pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menyerukan tobat nasuha kepada pejabat yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Ia mengatakan bahwa pernyataan Cak Imin menjadi pengingat moral, namun sayangnya respons keras sejumlah pejabat justru menunjukkan betapa buruknya pengelolaan lingkungan selama ini.
Di Aceh sendiri, kerusakan hutan terlihat sangat nyata. Banjir di Aceh Utara merendam Lhoksukon dan Matangkuli, mengusir ribuan warga dari rumah mereka. Di Aceh Tamiang, gelombang banjir membawa gelondongan kayu besar yang menyapu rumah dan merusak jembatan.
Fenomena serupa terjadi di Aceh Tenggara, Aceh Tengah, dan Gayo Lues, menunjukkan pola kerusakan hutan yang seragam: penebangan di hulu yang tidak dikendalikan dan lapisan tanah penyangga air yang semakin tipis.
Riswan menegaskan bahwa tidak ada alasan ilmiah yang dapat membenarkan keberadaan kayu berdiameter besar dalam arus banjir kecuali satu: hutan telah ditebang secara masif.
“Ini bukan sekadar pohon tumbang karena hujan. Ini kayu gelondongan. Kayu yang sudah dipotong. Bagaimana bisa kayu hasil tebangan berada di tengah banjir, jika bukan karena pengawasan hutan kita kacau?” kata Riswan.
BERITA TERKAIT: