Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Hasil Kajian Satgas PKH

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 22 Januari 2026, 17:13 WIB
Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Hasil Kajian Satgas PKH
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Pencabutan izin kegiatan 28 perusahaan yang terbukti melanggar melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir Sumatera, merupakan hasil kajian mendalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah diumumkan sebelumnya.

Demikian dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.

"(Pencabutan) itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH," kata Bahlil 

Ia menegaskan, salah satu izin yang dicabut adalah tambang emas di Sumatera Utara. 

"Sudah bareng tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam," kata Bahlil.

Selain tambang, pemerintah juga menyoroti proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang mengalami keterlambatan operasi komersial atau commercial operation date (COD). 

Bahlil mengungkapkan, terdapat proyek PLTA berkapasitas sekitar 510 megawatt yang seharusnya sudah beroperasi tahun lalu namun mengalami penundaan. 

"Itu juga termasuk yang dicabut," kata Bahlil.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA