Pencabutan izin kegiatan 28 perusahaan yang terbukti melanggar melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir Sumatera, merupakan hasil kajian mendalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah diumumkan sebelumnya. < SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: