Pencabutan izin kegiatan 28 perusahaan yang terbukti melanggar melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir Sumatera, merupakan hasil kajian mendalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah diumumkan sebelumnya. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: